Kemendag perketat pengawasan aset kripto
hd
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto.
(Baca Juga : KTT G20 momentum kebangkitan sektor parekraf)
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap asetkripto yang diperdagangkan.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran persnya menyatakan bahwa setiap produkaset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.
Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukanmelalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.
- Tinggalkan Komentar